Selasa, 17 November 2009

LKM sekarang mulai melihat keuntungan dan kerugian dariperbedaan struktur kelembagaan.
Lembaga adalah gabungan antara asset, manusia ,keuangan dan lainnya untuk melakukan kegiatan pemberian kredit dan menghimpun dana pihak ketiga sebagai simpanan sepanjang waktu.
Lembaga yang baik memiliki 3 sifat, yaitu:
1. Lembaga itu menyediakan jasa untuk kelompok sasaran yang relevan
 Pelayanan layak, seperti pemberian kredit yang sesuai dengn kebutuhan pelanggan, sesuai dengan tingkat kemampan dan kesangguppan calon nasabah dalam melunasi kredit.
 Cakupan pelayanan harus konsisten dengan situasi pelanggan, seperti menawarkan suatu kredit yang memang sudah memenuhi kebutuhan pelanggan secara keseluruhan.
 Biaya yang harus di bayar pelanggan harus rendah , likuiditas simpanan yang tinggi dan proses kredit cepat.
2. Kegiatan pelayanan terhadap nasabah harus diutamakan , yang akan member dampak positif bagi kehidupan pelanggan.
3. Lembaga harus kuat,sehat secara keuangan dan dapat diandalkan.
Kemantapan lembaga yang paling utama adalah lembaga yang tidak terancam oleh kekurangan dana untuk melakukan pembayaran penting , harus sanggup membayar hutang setiap saat dan juga di masa depan.
Penting nya lembaga mitra, yang bekerjasama dengan Lsm, pemerintahan dll, lembaga mitra menyediakan pembiayaan secara langsung atau tidak langsung kepada pelanggan LKm, juga membantu mengembangkan kemampuan LKM untuk menyediakan intermediasi financial terhadap pelanggan nya.
Kemitraan di bentuk jikalau beberapa organisasi berusaha saling memperkuat dan menopang diri mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kepercayaan,keyakinan, kekompakan dari viasi dan pendekatan dan mengakui sumbangan bersama dan persamaan.dan kedua mitra haru saling mengisi.
Jenis-jenis lembaga keuangan :
1. Lembaga formal yaitu lembaga yang tidak hanya tunduk pada undang-undang umum dan juga peraturan ndan pengawasan perbankan khusus.

 Lembaga formal
Bank pembangunan umum di bangun untuk menyediakan jasa keuangan untuk beberapa sector strategis seperti pertanian dan industry.penekanan lebih besar pada pencairan kreditdengan suku bunga rendah.

Bank pembangunan swasta bank golongan khusus yang ada dinegara berkembang dgn tujuan pembangunan ekonomi dan kesenjangn modal dalm sector produksi yg terlampau beresiko menurut standar komersial.
Bank tabungan dan bank tabungan pos
Bank umum adalah lembaga keuangan khusus memberikan kredit jangka pendek dan panjang untuk usaha kredit yang sudah mapan.
12 prinsip yang harus dipenuhi oleh bank umum adalah:
1) Memastikan tata cara yang tepat
2) Menetapkan strategi dan tujuan lembaga
3) Belajar dari persaiangan dari sector non formal
4) Mencari tahu jasa pelayanan yang di ingin kan nasabah
5) Menentukn cara penyelenggarakan yang tepat
6) Memuat biaya transaksi
7) Menutup biaya dengansuku bunga kredit yang positif dan layak
8) Menyesuaikan persyaratan kredit
9) Memantau pertahanan aktiva
10) Mengelola dan variasi resiko
11) Mengerahkan sumber daya tabungan di pasar
12) Mendorong karyawan dan variasi dalam karyawan.

Perantara keuangan non bank adalah perusahaan yang menyandang dana atau yang menyalurkan modal seperti pinjaman jangka pendek yang kecil dan tanpa angunan.

2. Lembaga semi formal adalah lembaga yag tunduk pada perundang undangan yang relevan dan juga perundangan perdagangan,namun tidak tunduk pada peraturan dan pengawasan bank.
 Lembaga semi formal
Koperasi kredit
Koperasi serba guna
LSM
Kelompok mandiri
3. Penyediaan non formal adalah lembaga yang tidak tunduk pada perundang- undangan bank khusus maupun pada perundang undangan perdagangan, sehingga sering kali jika ada permasalahan tidak dapat diselesaikan secara hukum.
 Penyedia non formal
Pelepas uang (murni)
Pedagang, tuan tanah dan sejenis nya(seperti pelepas uang)
Kelompok mandiri (sebagian besar)
Asosiasi tabungan dan kredit bergulir(kelompok kerja, kelompok mandiri serba guna)
Sanak saudara dan teman – teman.

Pertumbuhan lembaga dan transformasi
Untuk menjadi lembaga yang layak LKM harus terus tumbuh dan memenuhi kebutuhan kelompok sasaran dan ebagai keuangan yang formal LKM harus tunduk pada hokum riba dan peraturan lainnya yang membatasi lkm beroperasi.
Tata kelola dan kepemilikan lkm
Tata kelola merujuk pada pemeriksaaan dan pncocokan dewan direksi yang dibentuk utuk mengawasi manajemen LKM.

Tanggung jawab dasar dewan :

A)Fidusier, dewan bertanggung jwab menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan lembaga.

B) Strategis, dewan mengambil bagian dalam strategis jangka panjang lkm dengan pertimbangan resiko utama terhadap organisasi serta menyetujui rencana yang disajikan manajemen.
C) Pengawasan, dewan mengawasi manajemen dalam melaksanakan seluruh kegiatan operasional dalam lembaga tersebut.
D) Pengmbangan menejemen dewan mengawasi , seleksi, evaluasi, dan kompensasi dari tim menejemen senior.
LKM harus menetap kan beberapa ketentuan dalam memilih dewan:
1.Peran anggota dewan baik didalm dewan atau mengenai persekutuan eksternal.
2.Berbagai bidang keahlian yang di ingin kan
3.Keberadaan beberapa komite untuk mngawasi kegiatan operasional
4.Pembatasan waktu anggota dewan
5.Proses penggantian anggota dewan
6.Peran derektur dalam pemilihan anggota dewan
7.Jumlah terbaik anggota dewan
8.Mengevaluasi kontribusi secara perorangan


Kepemilikan
Para pemilik LKM yang memilih , badan pengurus lembaga . para pemilik melalui para wakil mereka dalam dewan mempertahan kan akuntabilitas manajemen.

Para pemilik LKM yang telah di formal kan dibagi 4 katagori:
1.LSM
2.Investor swasta
3.Lembaga public
4.Dana modal khusus

LKM dapat mengakses modal baru dengan berbagai cara sbb :
Hutang yang diakses melalui dana garansi, pinjaman dan pengerahan tabungan.
1.Dana investasi modal
2.Modal
3. Rekadana tanggung jawab social
4.Sekuritasi forofolio kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar